Selasa, 19 Februari 2013

hukum

Sedangkan, mengenai delik aduan berarti delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Menurut Mr. Drs. E Utrecht dalam bukunya Hukum Pidana II, dalam delik aduan penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan (korban). Pada delik aduan ini, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila di antara mereka telah terjadi suatu perdamaian.
 
R. Soesilo dalam bukunya dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 88) membagi delik aduan menjadi dua jenis yaitu:
 
a.      Delik aduan absolut, ialah delik (peristiwa pidana) yang selalu hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan seperti tersebut dalam pasal-pasal: 284, 287, 293, 310 dan berikutnya, 332, 322, dan 369. Dalam hal ini maka pengaduan diperlukan untuk menuntut peristiwanya, sehingga permintaan dalam pengaduannya harus berbunyi: “..saya minta agar peristiwa ini dituntut”.
Oleh karena yang dituntut itu peristiwanya, maka semua orang yang bersangkut paut (melakukan, membujuk, membantu) dengan peristiwa itu harus dituntut, jadi delik aduan ini tidak dapat dibelah. Contohnya, jika seorang suami jika ia telah memasukkan pengaduan terhadap perzinahan (Pasal 284) yang telah dilakukan oleh istrinya, ia tidak dapat menghendaki supaya orang laki-laki yang telah berzinah dengan istrinya itu dituntut, tetapi terhadap istrinya (karena ia masih cinta) jangan dilakukan penuntutan.
b.      Delik aduan relatif, ialah delik-delik (peristiwa pidana) yang biasanya bukan merupakan delik aduan, akan tetapi jika dilakukan oleh sanak keluarga yang ditentukan dalam Pasal 367, lalu menjadi delik aduan. Delik-delik aduan relatif ini tersebut dalam pasal-pasal: 367, 370, 376, 394, 404, dan 411. Dalam hal ini maka pengaduan itu diperlukan bukan untuk menuntut peristiwanya, akan tetapi untuk menuntut orang-orangnya yang bersalah dalam peristiwa itu, jadi delik aduan ini dapat dibelah. Misalnya, seorang bapa yang barang-barangnya dicuri (Pasal 362) oleh dua orang anaknya yang bernama A dan B, dapat mengajukan pengaduan hanya seorang saja dari kedua orang anak itu, misalnya A, sehingga B tidak dapat dituntut. Permintaan menuntut dalam pengaduannya dalam hal ini harus bersembunyi: “,,saya minta supaya anak saya yang bernama A dituntut”.
 
Untuk delik aduan, pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia (lihat Pasal 74 ayat [1] KUHP). Dan orang yang mengajukan pengaduan berhak menarik kembali pengaduan tersebut dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan (lihat Pasal 75 KUHP).
 
Lebih lanjut, Soesilo menjelaskan bahwa terhadap pengaduan yang telah dicabut, tidak dapat diajukan lagi. Khusus untuk kejahatan berzinah dalam Pasal 284 KUHP, pengaduan itu dapat dicabut kembali, selama peristiwa itu belum mulai diperiksa dalam sidang pengadilan. Dalam praktiknya sebelum sidang pemeriksaan dimulai, hakim masih menanyakan kepada pengadu, apakah ia tetap pada pengaduannya itu. Bila tetap, barulah dimulai pemeriksaannya.
 
Di sisi lain, tindak pidana perkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP yang berbunyi:
 
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.
 
Dari rumusan Pasal 285 KUHP di atas dapat diketahui bahwa perkosaan adalah delik biasa, dan bukan delik aduan. Karena itu, polisi dapat memproses kasus perkosaan tanpa adanya persetujuan dari pelapor atau korban.
 
Jadi, tidak semua pasal dalam KUHP tentang kesusilaan termasuk dalam delik aduan. Untuk dapat mengetahui apakah suatu pengaturan mengenai suatu tindak pidana merupakan delik aduan atau delik biasa, kita harus melihat konstruksi dari pasal yang mengatur.
 
2.      Ketentuan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) yang berkaitan dengan tindak pidana kesusilaan yaitu antara lain Pasal 81 (perkosaan anak) dan Pasal 82 (pencabulan anak).
 
Pasal 81 UU Perlindungan Anak berbunyi sebagai berikut:
 
“(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”
 
Pasal 82 UU Perlindungan Anak berbunyi sebagai berikut:
 
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).”
 
Dari rumusan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak di atas, terlihat bahwa tidak ada keharusan bagi delik ini untuk dilaporkan oleh korbannya. Dengan demikian, delik perkosaan dan pencabulan terhadap anak merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Delik biasa dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban

ketentuan

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PERZINAHAN

(Diambil dari Tugas Pilitik Hukum Pidana)
Fajar Romy Gumilar**
A.Kedudukan Perzinahan Dalam Pasal 284 KUHP
Delik perzinahan diatur dalam Pasal 284 KUHP yang dapat dikategorikan sebagai salah satu kejahatan terhadap kesusilaan. Delik-delik kesusilaan dalam KUHP terdapat dalam dua bab, yaitu Bab XIV Buku II yang merupakan kejahatan dan Bab VI Buku III yang termasuk jenis pelanggaran. Yang termasuk dalam kelompok kejahatan kesusilaan meliputi perbuatan-perbuatan:
a.yang berhubungan dengan minuman, yang berhubungan dengan kesusilaan di muka umum dan yang berhubungan dengan benda- benda dan sebagainya yang melanggar kesusilaan atau bersifat porno (Pasal 281 – 283);
b.zina dan sebagainya yang berhubungan dengan perbuatan cabul dan hubungan seksual (Pasal 284-296);
c.perdagangan wanita dan anak laki-laki di bawah umur (Pasal 297);
d.yang berhubungan dengan pengobatan untuk menggugurkan kandungan (Pasal 299);
e.memabukkan (Pasal 300);
f.menyerahkan anak untuk pengemisan dan sebagainya (Pasal 301);
g.penganiayaan hewan (Pasal 302);
h.perjudian (Pasal 303 dan 303 bis).
Adapun yang termasuk pelanggaran kesusilaan dalam KUHP meliputi perbuatan-perbuatan sebagai berikut :
a.mengungkapkan atau mempertunjukkan sesuatu yang bersifat porno (Pasal 532-535);
b.yang berhubungan dengan mabuk dan minuman keras (Pasal 536-539);
c.yang berhubungan dengan perbuatan tidak susila terhadap hewan (Pasal 540, 541 dan 544);
d.meramal nasib atau mimpi (Pasal 545);
e.menjual dan sebagainya jimat-jimat, benda berkekuatan gaib dan memberi ilmu kesaktian (Pasal 546);
f.memakai jimat sebagai saksi dalam persidangan (Pasal547).
Ketentuan-ketentuan pidana yang diatur dalam Bab XIV mengenai kejahatan-kejahatan terhadap kesusilaan ini sengaja dibentuk oleh pembentuk undang-undang dengan maksud untuk melindungi orang-orang dari tindakan-tindakan asusila dan perilaku-perilaku baik dengan ucapan maupun dengan perbuatan yang menyinggung rasa susila karena bertentangan dengan pandangan orang tentang kepatutan- kepatutan di bidang seksual, baik ditinjau dari segi pandangan masyarakat setempat maupun dari segi kebiasaan masyarakat dalam menjalankan kehidupan seksual mereka.1
Sebagaimana yang telah diungkapkan oleh Wiryono Prodjodikoro bahwa kesusilaan itu mengenai juga tentang adat kebiasaan yang baik, tetapi khusus yang sedikit banyak mengenai kelamin (sex) seorang manusia. Dengan demikian, pidana mengenai delik kesusilaan semestinya hanya perbuatan-perbuatan yang melanggar norma-norma kesusilaan seksual yang tergolong dalam kejahatan terhadap kesusilaan2. Akan tetapi menurut Roeslan Saleh, pengertian kesusilaan hendaknya tidak dibatasi pada pengertian kesusilaan dalam bidang seksual saja, tetapi juga meliputi hal-hal lain yang termasuk dalam penguasaan norma-norma bertingkah laku dalam pergaulan masyarakat.3 Sedangkan permasalahan-permasalahan dari persetubuhan yang tidak merupakan tindak pidana menurut KUHP, yaitu :
1.dua orang yang belum kawin yang melakukan persetubuhan, walaupun
a.Perbupatan itu dipandang bertentangan dengan atau mengganggu perasaan moral masyarakat;
b.Wanita itu mau melakukan persetubuhan karena tipu muslihat atau janji akan menikahi, tetapi diingkari;
c.Berakibat hamilnya wanita itu dan lai-laki yang menghamilinya tidak bersedia menikahinya atau ada halangan untuk nikah menurut undang-undang;
2.Seorang laki-laki telah bersuami menghamili seorang gadis (berarti telah melakukan perzinahan) tetapi istrinya tidak membuat pengaduan untuk menuntut;
3.Seorang melakukan hidup bersama dengan orang lain sebagai suami isteri di luar perkawinan padahal perbuatan itu tercela dan bertentangan atau mengganggu perasaan kesusilaan/moral masyarakat setempat
B.Kebijakan Hukum Pidana Bagi Perzinahan
Dalam RUU KUHP (Konsep KUHP) mungkin akan membawa perubahan besar. Hakim tidak harus selalu berpegang erat pada undang-undang lagi. Hukum adat bisa diadopsi sebagai pidana pokok dalam putusan. Walaupun dalam konsep KUHP kita masih berpegang teguh pada asas legalitas yang tertuang pada pasal 1 ayat 1 “Tiada seorangpun dapat dipidana atau dikenakan tindakan, kecuali perbuatan yang dilakukan telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan” tetapi dalam ayat 3 menyebutkan “ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan” yang kemudian diterangkan dalam ayat (4) sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai pancasila dan/atau prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh masyarakat dunia.
Dari penjelasan diatas bisa kita tarik pernyataan bahwa perbuatan yang tidak diatur dalam perundang-undangan tapi bertentangan dengan hukum yang hidup di masyarakat (nilai-nilai yang ada dalam masyarakat) bisa saja dijerat pidana. Salah satunya adalah berhubungan intim di luar ikatan perkawinan yang sah atau zina.
Zina pada hakekatnya adalah melakukan hubungan badan di luar nikah. sayangnya dalam pasal 284 KUHP yang berlaku sekarang mengalami penyempitan makna menjadi zina hanya dilakukan oleh orang yang salah satunya terikat perkawinan dengan orang lain. Tetapi seperti kita tahu bahwa pasal tersebut masih kurang pas dalam penerapannya di masyarakat
Indonesia karena dalam pasal tersebut masih amat sempit pengertian dan pemahamannya tentang zina. Menurut hukum yang hidup dimasyarakat adalah hubungan badan diluar nikah, baik yang salah satunya terikat tali perkawinan atau keduanya belum teriakat.
Dalam pemikiran masyarakat pada umumnya zina yang diterangkan dalam KUHP kita hanya menjerat orang melakukan zina jika salah satunya terikat tali perkawinan, berarti jika orang yang melakukan zina yang keduanya belum memiliki tali perkawinan maka perbuatan tersebut tidak dipidana. Lagipula, pasal 284 KUHP adalah delik aduan yang tidak memungkinkan perbuatan itu dipidana Jika tidak ada yang mengadukan dari pihak yang dirugikan(suami atau istri yang dikhianati pasangannya)
Pandangan inilah yang seharusnya diubah dalam kebijakan hukum pidana dalam tindak pidana zina, Walaupun konsep KUHP belum rampung diketok oleh badan legislatif dan legalitas formal kita pun belum diatur secara jelas, toh kita bisa menggunakan asas legalitas materiil yang memungkinkan seorang hakim hanya mendasarkan hukum yang tertulis saja tetapi hukum yang hidup dimasyarakatpun bisa dipakai menjadi dasar.4
Melalui pemikiran ahli hukum yang progresif bukan tidak mungkin asas legalitas materiil di Indonesia berubah menjadi hukum yang diakui Negara dan diundang-undangkan sebagai hukum positif. Perlu adanya ketegasan dari aparat penegak hukum untuk tercapainya tujuan ini dan menjadikan hukum pidana
Indonesia sebagai alat penanggulangan kejahatan5 termasuk zina. Kita tidak melulu memandang KUHP adalah aturan yang absolute bagi hukum pidana, karena penggunaan hukum pidana dalam menanggulangi kejahatan hanya merupakan “kurieren am symptom”.6
Zina bisa dijadikan tindak pidana dan dalam arti melakukan hubungan badan di luar nikah. Yang mengacu pada hukum yang hidup di masyarakat dan dilakukan dengan legalitas materiil

hukum perzinahan


 RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERZINAHA


Dulu sewaktu kuliah ada tugas membuat RUU, nah ini contohnya. Temen-temen bisa copy di sini kalo mau sebagai contoh, semoga bermanfaat..



BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Perzinahan adalah persetubuhan antara laki-laki dan perempuan baik yang sudah pernah atau belum menikah di luar perkawinan yang sah
Persetubuhan adalah masuknya alat kelamin laki-laki (penis) ke dalam alat kelamin wanita (vagina)
Perkawinan yang sah adalah 0inang dilakukan berdasarkan agamanya dan dicatat oleh pegawai pencatat perkawinan yang berwenang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hokum maupun yang tidak berbadan hukum
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2

Pengaturan perzinahan berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap

harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi,

dan perlindungan terhadap warga Negara.

Pasal 3

Pengaturan perzinahan bertujuan:
Mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
Memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
Memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari perzinahan, terutama bagi perempuan dan anak yang dilahirkan
Mencegah berkembangnya praktek perzinahan dan komersialisasi seks di masyarakat.

BAB II

LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4
Setiap orang dilarang bersetubuh dengan lawan jenisnya kecuali mereka adalah sepasang suami istri yang sah
Setiap orang dilarang berpenampilan telanjang agar menghindari keinginan untuk berzina
3. Setiap orang dilarang memperjual belikan kondom atau alat kontrasepsi lainnya tanpa adanya bukti akta kawin dari PPN
4. Dilarang membantu, ikut serta, menyuruh berbuat zina

Pasal 5

Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan perzinahan

Pasal 6

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek perzinahan

Pasal 7

Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek perzinahan

Pasal 8

Setiap orang dilarang melakukan persetubuhan di area umum yang belum di legalkan

Pasal 9

Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal

10.

Pasal 10

Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan,

menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak untuk bezina

Pasal 11

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan persetubuhan, penyebarluasan, dan

penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan

kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.



BAB III

PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 12

Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pergaulan bebas dan mencegah

akses anak terhadap informasi pezinahan (free sex)

Pasal 13
Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak, remaja atau wanita yang menjadi korban perzinahan
Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.



BAB IV

PENCEGAHAN

Bagian Kesatu

Peran Pemerintah

Pasal 14

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pelaku serta korban perzinahan

Pasal 15

Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah

Berwenang:
Melakukan pengawasan terhadap pergaulan bebas di kalangan remaja ataupun orang yang telah menikah
Melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan perzinahan dan atau free sex

Pasal 16

Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,

Pemerintah Daerah berwenang:
melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;
melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan perzinahan
mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan free sex dan atau perzinahan di wilayahnya.

Bagian Kedua

Peran Serta Masyarakat

Pasal 17

Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terjadinya perzinahan

Pasal 18
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:
Melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
Melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perzinahan; dan
Melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak free sex serta perzinahan
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.



BAB V

PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 20

Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran

Perzinahan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana,

kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 21

Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara

Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak

terbatas pada:
barang yang dipergunakan oleh pelaku untuk berbuat zina
b. data yang tersimpan dalamjaringan internet atau lainnya yang menunjukkan bukti adanya perzinahan

Pasal 22
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.
Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa

layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang

diminta penyidik.

Pasal 23



Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data,

atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.

Pasal 24
Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa

dilampirkan dalam berkas perkara.
Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam

proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah

jabatan, baik nama baik dan kehormatan pelaku harus dijaga

BAB VI

PENYADARAN

Pasal 25

Pelaku zina berhak dan wajib mendapat penyadaran dan rehabilitasi selama masa tahanan untuk perbaikan diri

BAB VII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 26

Setiap orang yang berbuat zina, baik single maupun sudah menikah, baik yang membantu jalannya perzinahan, ikut serta dan menyediakan alat-alat yang membantu lancarnya perzinahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit

Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00

(enam miliar rupiah).

Pasal 27

Setiap orang yang berpenampilan telanjang sebagaimana dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 28

Setiap orang yang memperjual belikan kondom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 29

Setiap orang yang membantu, ikut serta, menyuruh berbuat zina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak

Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 30

Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 31

Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek perzinahan

Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda

paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 32

Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung

muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana

penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana

denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak

Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 33

Setiap orang yang melakukan perzinahan di tempat umum yang belum di legalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 34

Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal

10, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Pasal 35
Dalam hal tindak pidana perzinahan dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
Tindak pidana perzinahan dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama-sama.
Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.
Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.
Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk

menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di

tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan

ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam

setiap pasal dalam Bab ini.

Pasal 36

Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
pembekuan izin usaha;
pencabutan izin usaha;
perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
pencabutan status badan hukum.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 37

Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap

orang yang berbuat zina dan yang mengetahui wajib melaporkan diri

Pasal 38

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan

yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana perzinahan dinyatakan tetap berlaku

sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 39

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini

dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Disahkan di Jakarta

pada tanggal ¼¼¼¼¼¼..



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



ttd



SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal ¼¼¼¼¼¼.

Pengantar Ekonomi


5. Pengantar konomi
Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Kata "ekonomi" sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos), atau "peraturan, aturan, hukum," dan secara garis besar diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja. Ilmu yang mempelajari ekonomi disebut sebagai ilmu ekonomi.
Ilmu ekonomi muncul karena adanya tiga kenyataan berikut :
• Kebutuhan manusia relatif tidak terbatas.
• Sumber daya tersedia secara terbatas.
• Masing-masing sumber daya mempunyai beberapa alternatif penggunaan.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia di dalam memenuhi kebutuhannya yang relatif tidak terbatas dengan menggunakan sumber daya yang terbatas dan masing-masing sumber daya mempunyai alternatif penggunaan (opportunity cost).
Secara garis besar ilmu ekonomi dapat dipisahkan menjadi dua yaitu ilmu ekonomi mikro dan ilmu ekonomi makro.
Pembagian Ilmu Ekonomi (Alferd W. Stonier dan Douglas C. Hague)

1. Descriptive Economics (ilmu ekonomi deskriptif).
Di sini dikumpulkan semua kenyataan yang penting tentang pokok pembicaraan (topik)
yang tertentu, artinya mendiskripsikan data-data yang menjelaskan berbagai fenomena dan kenyataan yang terjadi.
misalnya: sistem pertanian di Bali, atau industri katun di India.

2. Economic Theory (ilmu ekonomi teori atau teori ekonomi atau analisis ekonomi).
Di sini kita memberikan penjelasan yang disederhanakan tentang caranya suatu sistem ekonomi bekerja dan ciri-ciri yang penting dari sistem seperti itu. Teori ekonomi dibangun dengan landasan pengamatan sebab akibat berdasarkan aksi dan reaksi yang terjadi dalam kehidupan ekonomi masyarakat.

3. Applied Economics (ilmu ekonomi terapan).
Di sini kita mencoba mempergunakan rangka dasar umum dan analisis yang diberikan
oleh ekonomi teori untuk menerangkan sebab-sebab dan arti pentingnya kejadian-kejadian yang dilaporkan oleh para ahli ekonomi deskriptif

KONSEP DASAR EKONOMI DAN KOPERASI, SERTA POLITIK DAN PEMERINTAHAN

 

                                                                       BAB I
PENDAHULUAN
A.     LATAR BELAKANG
Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari terdapat dua aspek kehidupan yang wajib menjadi perhatian yaitu aspek ekonomi koperasi dan politik yang terus mengalami perkembangan dalam pembangunan jangka panjang, sektor ekonomi masih tetap mendapat prioritas utama. Sedangkan aspek politik yang menyangkut pemerintahan dan kenegaraan, stabilitas tidak dapat diabaikan. Untuk memenuhi tuntutan tersebut, perkembangan dan pengembangannya harus tetap diupayakan. Stabilitas tersebut, bukan berarti statis melainkan dinamik mengikuti perubahan serta perkembangan internal maupun eksternal global.
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreativitas masing-masing anggota. Selain koperasi kami juga akan membahas mengenai politik dan pemerintahan. Anda selaku warganegara dapat mengamati, dan menghayati, bahwa kehidupan kita bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tidak dapat dilepaskan dari dua aspek kehidupan sosial berpolitik dan berpemerintahan. Politik disini, bukan politik dalam arti sempit, seperti politik praktis melainkan politik dalam bernegara, berpemerintahan dan berwarga dunia. Dan kehidupan berpolitik dalam arti luas itu juga, tidak dapat dipisahkan dengan pemerintahannya. Oleh karena itu, sebelum mengenal lebih jauh marilah kita telaah lebih dahulu arti politik sebagai bidang ilmu sosial dan arti politik dalam konteks ilmu politik.
B.     RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut.
1.      Apa maksud dari konsep dasar ekonomi dan koperasi?
2.      Apa maksud dari konsep dasar politik dan pemerintahan?
3.      Bagaimana keterpaduan ilmu-ilmu sosial dalam pemecahan masalah?
C.      TUJUAN
1.      Untuk mengetahui konsep dasar ekonomi dan koperasi
2.      Untuk mengetahui konsep dasar politik dan pemerintahan
3.      Menjelaskan keterpaduan ilmu-ilmu sosial dalam pemecahan masalah
BAB II
PEMBAHASAN
KONSEP DASAR EKONOMI DAN KOPERASI, SERTA POLITIK DAN PEMERINTAHAN
A.       Ekonomi dan Koperasi
Ekonomi merupakan suatu studi ilmiah mengenai “bagaimana cara manusia memenuhi kebutuhan materi”. Di sekitar manusia itu terdapat sumber daya yang mampu memenuhi kebutuhan manusia, namun penyediaannya terbatas, bahkan ada yang sifatnya langka. Sementara itu, kebutuhan materi manusia cenderung  tidak terbatas. Semua penduduk baik yang berusia lanjut, orang dewasa, para remaja, anak-anak sampai bayi yang baru lahir, menurut pemenuhan kebutuhan, khususnya kebutuhan materi, paling  tidak pangan, sandang, dan papan (perumahan). Padahal sumber daya yang menjaminnya mulai dari lahan (areal tanah ), pertanian, hutan, air, dan sebangsanya ada dalam keterbatasan. Oleh karena itu, upaya ilmu ekonomi, pakar ekonomi, dan kita semua bagaimana mencari keseimbangan antara kebutuhan manusia yamg cenderung  meningkat kuantitas serta kualitasnya dengan kemampuan sumber daya menyediakannya.
Untuk mengatur kesejahteraan rakyat, telah diatur dalam UUD NRI th 1945, pada pasal 33 yang terdiri atas tiga ayat yaitu:
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama bedasarkan asas kekeluargaan;
2    Cabang.– cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup   orang banyak dikuasai oleh Negara;
3     Bumi, air, dan kekeyaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dalam pasal 33 ini juga tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi, dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Bangunan perusahaan sesuai dengan itu ialah koperasi. Koperasi adalah  kegiatan ekonomi bersama dari para anggotanya, berasaskan kekeluargaan, kerakyatan, demi keuntungan  bersama, dan tidak  mangutamakan keuntungan ekonomi keluarga semata-mata, melainkan juga memperhatikan keuntungan sosial. Oleh sebab itu dalam usaha ini membutuhkan penanganan dan pengelolaan yang profesional.
Konsep-konsep dasar dalam mempelajari ekonomi dan koperasi adalah sebagai berikut:

1.    Kalangan sumber daya
2.    Keterbatasan sumber daya
3.    Kebutuhan yang tidak  terbatas
4.    Konsumsi-produksi       distribusi
5.    Penawaran-permintaan
6.    Kekeluargaan
7.    Keuntungan ekonomi
8.    Keuntungan social
9.    Alternatif pemanfaatan sunber daya
10.           Sumber daya alternative
11.         Sumber daya yang  terbarukan
12.         Sumber daya yang tidak terbarukan
13.         Modal
14.         Tenaga Kerja
15.         Pemuasan kebutuhan
16.         Surplus-minus-keseimbangan
17.         Efektif-efisien-produktif

Pada proses pemenuhan kebutuhan akan sumber daya tersebut terjadi kegiatan ekonomi yang dikenal dengan perdagangan. Dalam perdagangan dibutuhkan produksi,yaitu yang memproduksi barang. Konsumen melakukan penawaran hasil produksi tadi, untuk sampai ke konsumen  harus dilakukan proses distribusi.Hal ini sebagai penyeimbang antara yang kelebihan (surplus) dengan yang kekurangan (minus0). Demikianlah proses dan kegiatan ekonomi belangsung.
Dalam kehidupan ekonomi, bangsa Indonesia yang ber-Pancasila, keuntungan itu tidak semata-mata keuntungan material atau keuntungan ekonomi, melainkan juga wajib mmemperhatikan keuntungan social.Keuntungan ini berarti dirasakan semua pihak,baik produsen maupun konsumen.
Hidup matinya koperasi juga dari keuntungan ekonomi,namun bukan hal yang utama.Oleh karena koperasi merupakan badan yang berasaskan kekeluargaan,untuk berkembangnya koperasi wajib dikelola secara professional. Yang mencirikan koperasi berasaskan kekeluargaan dan demokrasi ekonominya, terutama dalam mempertahankan keuntungan social baginseluruh anggota dan pengguna jasa koperasi wajib menjadi acuan utama.
Modal dalam kegiatan usaha dan kegiatan ekonomi yaitu alat produksi, gedung, lahan, dan yang paling utama adalah SDM.SDM dituntut yang bersikap mental wirausaha,yaitu yang bersikap jujur, disiplin, mandiri, dan bertanggungjawab.Oleh sebab itu kita harus menciptakan seseorang yang seperti itu.
Sumber daya alam, selain ada yang persediaanya terbatas dan langka,dan sifatnya tak terbarukan,oleh karena itu penggunaannya harus berasaskan efektif,dan efisien.Denagn demikian pemanfaatan sumber daya tersebut harus mencapai kegunaan yang setinggi-tingginya dengan tingkat produktivitas optimal.penyalah gunaan sumber daya, kelangkaannya dan pemusnahannya tidak hanya menimpa sumber daya yang tidak terbarukan, dapat juga menimpa sumber daya yang terbarukan.
Kemajuan dan pemanfaatan kemajuan IPTEK dalam bidang produksi,telah pula menyebabkan terjadinya alternative  pemanfaatan dan penggunaan suatu jenis sumber daya.Sebagai contoh penggunaan dan pemanfaatan migas serta batu bara,tidak lagi hanya untuk bahan bakar,melainkan untuk pemanfaatan dan kepentingan yang meluas.Untuk itu wajib dipikirkan sumber daya alternative ,sumber daya pengganti migas.sebagai contoh sumber daya yang belumdimanfaatkan yaitu sinar surya yang melimpah, arus ombak dan gelombang air laut yang tak kunjung henti.Untuk itu dibutuhkan SDM yang dapat mengelola IPTEK atas sumber daya alternative tersebut.
B.                 Politik dan Pemerintahan
Selaku warga Negara dapat mengamati dan menghayati, bahwa kehidupan bermasyarakat, berbangsa serta bernegara, tidak dapat dilepaska dari dua aspek kehidupan sosial berpolitaik  dan berpemerintahan. Ilmu politik merupakan ilmu yang mempelajari kehidupan Negara , mempelajari Negara melakukan tugasnya mencapai tujuan tertentuseseuai dengan tugas tersebut, mempelajari kekuatan kekuasaan sebagai penyelenggaraan Negara, mempelajari kekuasaan memerintah Negara.Dalam konsep ilmu politik, tidak terpisahkan konsep-konsep dasar Negara dan pemerintahan.
Pemerintahan yaitu penyelenggaraan, pelaksanaan kerja secara operasional suatu Negara, atau dengan kata lain pemerintahan itu adalah aparat pelaksana Negara.Oleh Karen itu tentu saja menyangkut tugas dan funsi aparat serta instansi yang ,menyelenggarakan pekerjaan yang menjadi bahan kewajiban Negara.Negara dengan pemerintahannya melekat satu sama lain.
Konsep-konsep dasar politik dan pemerintahan adalah sebagai berikut:

1.    Kekuasaan
2.    Negara
3.    UU
4.    Kabinet
5.    DPR
6.    DPA
7.    MA
8.    Kepemimpinan
9.    Demokrasi
10.   Wilayah
11.  Kedaulatan rakyat
12.                        Otoriter
13.                        Monarki
14.                        Republik

Kawasan yang kita tempati sejak lahir, dan diwariskan secara berkesinambungan dari generasi ke generasi, adalah suatu Negara yang disebut Negara Republik Indonesia.dikatakan Negara karena mempunyai criteria sebagai berikut :
1.    Memiliki Wilayah
Luas wilayah Indonesia terdiri dari lautan dan daratan, dimana lautan memiliki luas wilayah yang lebih luas dari pada daratan.Keberadaan Indonesia telah diakui Negara-negara lain,paling tidak oleh Negara-negara sahabat terdekat.
2.    Penduduk
Bedasarkan jumlahnya, Indonesia menempati peringakat empat  setelah Cina, india dan amerika Serikat.
3.    Berpemerintahan
Berdasarkan Unadang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  th 1945 itu memiliki pemerintahan, yaitu pemerintahan Negara Republik Indonesia.
4.    Kedaulatan
Dalam pembukaan UUD 1945 telah ditegakan tentang kedaulatan Negara, yang dinyatakan sebagai berkedaulatan rakyat.Dengan demikian, kedaulatan telah dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
Konsep dasar yang berkaitan dengan Ilmu Politik yang dapat dikatakan sangat melekat adakah kekuasaan. Kekuasaan adalah seseorang atau kelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah lakunya seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa sehingga tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu.
Kepemimpinan, kekuasaan, kenegaraan, dan pemerintahan itu kait mengait dalam situasi dan proses dalam wadah yang disebut Negara.Jika mengacu pada UUD 1945, maka kepemimpinanya adalah demokrasi dan kekuatan ditangaan rakyat,sesuai dengan pengertian demokrasi yaitu rakyat berkuasa atau kekuasaan ditangan rakyat, sedangkan kepala Negara atau kepala pemerintahan, hanya mendapat wewenang dari rakyat.
Terselenggarakan suatu Negara dengan baik,tertib, dan aman karena adanya peraturan yang disusun bersama, disepakati bersama serta dipatuhi bersama keberlakuannya.Bagi tingkat Negara dan pemerintahan peraturan atau norma tersebuttersusun dalam bentuk undang-undang.Undang-undang yang menjadi pokok utama atau induk dari segala peraturan, norma dan undang-undang adalah undang-undang dasar.Segala tata cara, upacara, pengaturan dan penyelenggaraan bernegara serta berpemerintahan, telah ditentukan secara garis besarpada Undang-Undang Dasar 1945.Demikian konsep-konsep dasar Ilmu Ekonomi dan Koperasi serta konse-konsep dasar ilmu Politik dan Pemerintahan. 
C.                konten ips
ilmu-ilmu sosial mempelajari tindakan-tindakan manusia yang berlangsung dalam upaya menjelaskan mengapa manusia berprilaku seperti yang mereka lakukan. Suatu struktur ilmu pengetahuan, termasuk ilmu sosial,tersusun paling tidak terdiri dari fakta, konsep dan generalisasi.
a.       Fakta
Fakta adalah informasi atau data yang ada / terjadi dalam kehidupan dan kumpulan oleh para ahli ilmu sosial yang terjamin kebenarannya. Fakta merujuk pada suasana yang khusus dan keberlakuan yang terbatas (kurang berlaku umum).
Contoh :
·         gunung galunggung meletus tahun 1982
·         pesawat garuda indonesia airlines (GIA) terbakar tahun 2007 di Yogyakarta
menurut Savage dan Amstrong (1996:24) konsep tidaklah dipelajari dalam kekosongan, melainkan dicapai dalam suatu proses yang melibatkan fakta-fakta yang khusus. Dari beberapa fakta yang khusus yang saling berkaitan maka terbentuk suatu konsep atau pengertian. Ciri pokok fakta adalah kekhasannya dan sifatnya yang tidak berulang-ulang. Oleh karena itu sering dikatakan bahwa fakta bersifat “buntu”.
Dalam hubungannya dengan pembentukan konsep, fakta harus dipilih secara selektif, agar tidak banyak fakta usang, sehingga sistem berpikir menjadi kurang. Fakta yang harus dipilih adalah fakta yang dapat dijadikan wadah atau pengikat atau dasar dari rincian apabila diperlukan dengan demikian dapat disimpulkan bahwa fakta mempunyai ciri-ciri :
(1)bersifat khas (2) bersifat konkrit (3) tidak berulang-ulang. Maka dari itu fakta bersifat lepas, tidak terikat dengan fakta lain secara logis. Fakta-fakta dalam IPS meliputi fakta yang berhubungan dengan masyarakat dan lingkungannya. Oleh karena itu jumlah fakta tidak terbatas, sebanyak obyek, peristiwa atau proses yang terjadi dalam masyarakat dan lingkungannya.
b.       Konsep
Konsep secara sederhana adalah penamaan (pemberian label) untuk sesuatu yang membantu seseorang mengenal, mengerti dan memahami sesuatu tersebut. Konsep adalah kesepakatan bersama untuk penamaan sesuatu dan merupakan alat intelektual yang membantu kegiatan berfikir dan memecahkan masalah. Misalnya ada sebuah benda padat yang besar, benda tersebut terbuat dari besi atau kayu, digerakkan dengan mesin atau layar, berjalan diatas air, digunakan untuk mengangkut penumpang dan barang, maka dengan kemampuan mental kita, informasi atau fakta itu dapat kita sederhanakan dengan memberi label atau nama “kapal laut”. Konsep itu penting karena konsep membantu seseorang untuk mengorganisasikan informasi atau data yang mereka hadapi.
Konsep merupakan sejumlah fakta yang memiliki keterkaitan dengan makna atau definisi yang ditentukan. Konsep diberi label atau nama berupa kata-kata. Karakteristik atau ciri-ciri konsep disebut atribut. Misalnya konsep “mobil” dapat dijelaskan dengan atribut-atribut berikut.
1)      Kendaraan beroda empat
2)      Digerakkan dengan mesin
3)      Berbahan bakar bensin,solar atau gas
Konsep adalah sekelompok fakta atau data yang memiliki ciri-ciri yang sama dan dapat dimasukkan ke dalam satu nama label. (Sunaryo, 1989:118). Dengan demikian namalah yang membedakan antara satu konsep dengan konsep lainnya(Nursid Sumaatmadja 1986:30). Konsep mempunyai tingkatan-tingkatan. Yang membedakan tingkatan suatu konsep dengan konsep lainnya adalah derajat abstraksi yang dimilikinya. Hal yang membedakan tingkat abstraksi suatu konsep dengan konsep lamanya adalah karakteristik utama konsep yang disebut atribut. Atribut adalah sifat yang membedakan suatu konsep, sehingga menimbulkan bermacam-macam konsep (De Cecco dalam Husem achmad, dkk. 1982:3).
Setiap konsep mempunyai atribut dan tidak selalu sama jumlah dan kualitasnya. Makin tinggi tingkat abstraksi suatu konsep, makin berkurang jumlah atributnya, sehingga ada semacam perbandingan terbalik atau korelasi negatif. Sebagai contoh kita akan membedakan antara laki-laki dan perempuan dengan atribut yang kita pergunakan sama yaitu bentuk fisik, suara dan alat kelamin. Ketiga atribut ini kita kenakan baik kepada konsep laki-laki maupun konsep wanita. Kita dapat membedakan antara laki-laki dan perempuan karena bentuk fisik laki-laki dan wanita berbeda.
Jenis-jenis konsep
DeCecco membagi konsep menjadi tiga jenis yaitu : konsep konjungtif,konsep disjungtif, dan konsep relasional. Suatu konsep dinamakan konjungtif apabila nilai-nilai yang sesuai atau atribut-atributnya terdapat dalam sekelompok benda secara bersama-sama. Sedangkan konsep disjungtif adalah mencari abstraksi persamaan antara benda-benda yang tidak sama. Sehingga tidak memiliki semua atribut dan nilai atribut yang sama. Jenis konsep yang terakhir adalah konsep relasional yaitu gabungan sekelompok benda yang atribut-atributnya mempunyai hubungan yang kita ciptakan.
Dengan melalui konsep diharapkan bisa berpikir atau melihat sesuatu yang berhubungan, menciptakan dan melaksanakan segala sesuatu. Namun demikian, kita harus berhati-hati terhadap konsep stereotipe yaitu : konsep yang didasarkan atas pengalaman-pengalaman yang keliru. Sebagai contohnya : adalah konsep tentang orang kulit hitam dengan atribut-atribut kasar, keras, dan jahat
.
Pembinaan konsep dalam IPS
Agar anak didik dapat memahami pengertian konsep-konsep IPS dengan jelas dan memadai maka seorang guru hendaknya memperhatikan hal-hal penting dalam mengajarkan konsep-konsep IPS. Dalam hal ini yelon (dalam husein achmad, 1982) mengemukakan bagaimana mengajar konsep yang baik sebagai berikut:
1)      Merumuskan tujuan : guru harus menetapkan tujuan tertentu untuk masing-masing mata pelajaran
2)      Menyadari adanya pengetahuan prasyarat yang akan membantu pemahaman konsep
3)      Menyajikan definisi dan contoh-contoh
4)      Memberi kesempatan kepada siswa untuk merespon dan memberikan feedback
c.       Generalisasi
Menurut Nursid Sumaatmadja(1980:83), generalisasi adalah hubungan dua konsep atau lebih dalam bentuk kalimat lengkap, yang merupakan pernyataan deklaratif dan dapat dijadikan suatu prinsip atau ketentuan dalam IPS. Contoh : ada ungkapan :” makin primitif suatu masyarakat, lingkungan hidupnya akan makin mempengaruhi cara hidup masyarakat itu “ kita menemukan paling sedikit tiga konsep yaitu:
1)      Masyarakat primitif
2)      Lingkungan hidup
3)      Cara hidup
      Ketiga konsep tersebut saling berhubungan dan memberi keseimbangan antara yang satu dengan yang lain. Berubah yang satu akan mengubah yang lain. Bila tingkat keprimitifan sekelompok orang itu berubah, maka kita akan mengantisipasi bahwa lingkungan akan kurang berpengaruh terhadap cara hidup masyarakat itu, karena cara hidup masyarakat itu akan mengontrol secara baik lingkungan hidupnya. Generalisasi harus ditulis sedemikian rupa sehingga siswa dapat mengaplikasikannya dalam berbagai situasi yang bagaimanapun juga.
d.      Teori
Sebuah teori adalah sepasang proposisi yang berhubungan dan menerangkan hubungan antara beberapa generalisasi. Menurut david eatson (djodjo suradisastra, 1991/1992), teori terdiri dari tiga tingkatan yaitu generalisasi singular, teori berdimensi sempit, dan teori berdimensi luas.
Generalisasi singular hanya menghubungkan dua konsep, oleh karena itu masih masih termasuk generalisasi biasa. Agar generalisasi singular termasuk kedalam teori, maka harus mengacu kepada pemikiran teoretis. Maksudnya agar jangkauanya lebih luas dan dapat dipakai untuk meramalkan sifat-sifat sesuatu gejala yang baru dihadapi.
Teori berdimensi sempit terbentuk oleh berbagai pernyataan yang terinterelasikan sedemikian rupa sehingga data yang belum tertata dalam pernyataan dapat dituangkan ke dalam suatu pernyataan umum. Maksud penjelasan tersebut adalah untuk menjadikan himpunan informasi menjadi bermakna.
Teori berdimensi luas menjangkau sesuatu yang lebih luas dari teori berdimensi sempit jangkauanya meliputi keseluruhan dalam suatu disiplin ilmu. Teori ini menghubungkan berbagai gejala dan informasi dalam keseluruhan tersebut sedemikian rupa sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh.
Dalam IPS teori juga dapat dipakaiuntuk menjelaskan sesuatu gejala dalam kehidupan dimasyarakat. Sebagai contoh mengapa timbul masalah-masalah sosial dalam masyarakat,dalam batas tertentu dapat dijelaskan. Dengan demikian para pakar ilmu sosial dapat mencari jalan untuk mengatasinya. Dengan adanya kemampuan menjelaskan gejala-gejala dalam masyarakat terdorong untuk memahami perilaku dan posisi kita ditengah masyarakat.
BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Koperasi merupakan salah satu kegiatan usaha yang dapat menjamin kehidupan masyarakat banyak di Indonesia. Ilmu politik sebagai salah satu bidang ilmu sosial, ruang lingkup kajiannya adalah penyelenggaraan kehidupan negara dan pelaksanaan pemerintahan dengan seluk beluk serta persoalannya. Pemerintahan sebagai aparat penyelenggaraan kehidupan negara, menyangkut perangkat-perangkat kekuasaan, kepemimpinan, perundang-undangan dan kelembagaan.
Fakta adalah sesuatu yang betul-betul ada dan bersifat khas, konkrit, dan tidak berulang. Konsep adalah sekelompok fakta yang mempunyai ciri-ciri sama dan dapat dimasukkan dalam suatu nama label. Konsep satu dengan lainnya berbeda karena masing-masing konsep mempunyai atribut dan nilai atribut yang berbeda. Konsep dibedakan menjadi tiga jenis yaitu konsep konjungtif,disjungtif,dan relasional. Untuk menyusun generalisasi diperlukan fakta dan konsep karena fakta dan konsep dapat memberi penjelasan. Dengan penjelasan barulah dapat disusun suatu generalisasi.
Teori adalah sepasang proposisi yang menghubungkan antara beberapa generalisasi.
B.     Saran
Demikian makalah ini, semoga apa yang telah disajikan akan memberi ilmu pengetahuan dan informasi mengenai konsep dasar ekonomi dan koperasi, politik dan pemerintahan serta konten IPS. Diharapkan peserta dapat memahami, menghayati, materi yang telah dijelaskan dan dapat menanamkan nilai-nilai yang positif dalam kehidupan sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA
Taneo Silvester Petrus, dkk. 2010. Kajian IPS SD 3 SKS. Direktorat jenderal pendidikan tinggi             kementrian pendidikan nasional
Chainago, A.A., Ch. Toweula, dkk. 1995. Ekonomi. Bandung : Penerbit Angkasa.
Miriam Budiardjo. 1991. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
Husein Achmad, dkk. 1982. Konsep-Konsep Ilmu Pengetahuan Sosial. Yogyakarta : FKIS IKIP.
Materi Pelatihan Terintegrasi Ilmu Pengetahuan Sosial, Buku4. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional