Kamis, 17 Oktober 2019

pelestarian lingkungan hidup

PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
Pengertian Pelestarian Lingkungan Hidup
Dalam hal ini kata pelestarian berasal dari kata “lestari” yang berarti tetap seperti keadaan semula, tidak berubah, bertahan kekal. Kemudian mendapat tambahan pe dan akhiran an, menjadi pelestarian yang berarti proses, cara, perbuatan melestarikan, perlindungan dari kemusnahan dan kerusakan, pengawetan, konservasi, pengelolaan sumber daya alam yang menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.
Sedangkan lingkungan hidup berarti; kesatuan ruang dengan semua benda, daya keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnnya, lingkungan di luar suatu organisme yang terdiri atas organisme hidup seperti tumbuh-tumbuhan, hewan dan manusia.
Lingkungan hidup tidak saja bersifat fisik seperti tanah, udara, air, cuaca dan sebagainya, namun dapat juga berupa sebagai lingkungan kemis maupun lingkungan sosial. lingkungan sosial meliputi antara lain semua faktor atau kondisi di dalam masyarakat yang dapat menimbulkan pengaruh atau perubahan sosiologis, misalnya; ekonomi, politik dan sosial budaya.

Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup

Tujuan pembangunan di samping membentuk manusia Indonesia seutuhnya juga mengatasi dan menjaga agar sumber daya alam dan lingkungan tetap lestari. Untuk itu masyarakat harus:
  • Menjaga agar tidak merusak lingkungan.
  • Memelihara dan mengembangkan agar sebagai sumber daya alam tetap tersedia.
  • Daya guna dan hasil guna harus dilihat dalam batas-batas yang optimal.
  • Tidak mengurangi kemampuan dan kelestarian sumber alam lain.
  • Dan pilihan penggunaan sumber daya alam guna persiapan di masa depan.

Usaha Melestarikan

Adapun dalam usaha untuk melestarikan lingkunga hidup yang diantaranya yaitu:

Rehabilitasi Lahan Kritis

  • Rehabilitasi lahan kritis dilakukan dengan cara pengelolaan dan pengolahan tanah, sistem irigasi, pola tanam, pemberantasan hama dan gulma, pencemaran air dan sebagainya. Untuk daerah rawan erosi terutama di daerah bantaran sungai, lereng pengunungan, dilakukan dengan cara penanaman dengan terasering, tanaman penguat dan pola tanam dari lahan terbuka ke lahan model kontur.
  • Rehabilitasi lahan hutan karena pola ladang berpindah dilakukan dengan cara memberi pengarahan tentang kerugian ladang berpindah kepada para peladang. Penertiban kawasan hutan, sosialisasi aturan, larangan dan sanksi, kepada seluruh masyarakat, baik para pengusaha yang memiliki hak penebangan hutan maupun masyarakat tradisional yang hidup di dekat hutan.

Mencegah Pencemaran Air

  • Melindungi tata air dengan cara rehabilitasi hutan lindung, pencegahan kerusakan hutan, perluasan hutan, mencegah erosi untuk daerah yang hujannya tinggi, pengawetan tanah. Melindungi sungai dari pencemaran limbah buangan rumah tangga, industri. Membuat peresapan air hujan untuk daerah yang padat pemukiman.
  • Mengawasi sistem pembuangan limbah ke laut, sistem penangkapan ikan dengan racun dan perlindungan karang laut. Contohnya di sepanjang pantai utara Jawa, sekitar krakatau, selat malaka kepulauan mentawai.

Mencegah Pencemaran Udara

  • Terutama kawasan industri dan kota-kota besar di Jawa, Sumatera dan Kalimantan telah dilakukan pengawasan tingkat pencemaran pabrik dan kendaraan bermotor.
  • Di Jakarta pada tahun 2005 telah diberlakukan pelarangan merokok di tempat umum, yang melanggar sanksinya sangat keras yakni dapat didenda hingga Rp 50 juta rupiah atau hukuman kurungan hingga enam bulan.
  • Demikian pula kendaraan bermotor yang banyak mengeluarkan asap juga dilarang di beberapa tempat tertentu di perkotaan. Hal itu semua dilakukan agar lingkungan hidup kita tidak semakin rusak.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar