PELESTARIAN
LINGKUNGAN HIDUP
Pengertian Pelestarian
Lingkungan Hidup
Dalam hal ini kata pelestarian berasal dari kata “lestari” yang
berarti tetap seperti keadaan semula, tidak berubah, bertahan kekal. Kemudian
mendapat tambahan pe dan akhiran an, menjadi pelestarian yang berarti proses,
cara, perbuatan melestarikan, perlindungan dari kemusnahan dan kerusakan,
pengawetan, konservasi, pengelolaan sumber daya alam yang menjamin
pemanfaatannya secara bijaksana dan menjamin kesinambungan persediaannya dengan
tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.
Sedangkan lingkungan hidup berarti; kesatuan ruang dengan semua
benda, daya keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang
mempengaruhi peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup
lainnnya, lingkungan di luar suatu organisme yang terdiri atas organisme hidup
seperti tumbuh-tumbuhan, hewan dan manusia.
Lingkungan
hidup tidak saja bersifat fisik seperti tanah, udara, air, cuaca dan
sebagainya, namun dapat juga berupa sebagai lingkungan kemis maupun lingkungan
sosial. lingkungan sosial meliputi antara lain semua faktor atau kondisi di
dalam masyarakat yang dapat menimbulkan pengaruh atau perubahan sosiologis,
misalnya; ekonomi, politik dan sosial budaya.
Upaya
Pelestarian Lingkungan Hidup
Tujuan
pembangunan di samping membentuk manusia Indonesia seutuhnya juga mengatasi dan
menjaga agar sumber daya alam dan lingkungan tetap lestari. Untuk itu
masyarakat harus:
- Menjaga agar tidak merusak
lingkungan.
- Memelihara dan mengembangkan agar
sebagai sumber daya alam tetap tersedia.
- Daya guna dan hasil guna harus
dilihat dalam batas-batas yang optimal.
- Tidak mengurangi kemampuan dan
kelestarian sumber alam lain.
- Dan pilihan penggunaan sumber daya
alam guna persiapan di masa depan.
Usaha Melestarikan
Adapun dalam
usaha untuk melestarikan lingkunga hidup yang diantaranya yaitu:
Rehabilitasi Lahan
Kritis
- Rehabilitasi lahan kritis dilakukan
dengan cara pengelolaan dan pengolahan tanah, sistem irigasi, pola tanam,
pemberantasan hama dan gulma, pencemaran air dan sebagainya. Untuk daerah
rawan erosi terutama di daerah bantaran sungai, lereng pengunungan,
dilakukan dengan cara penanaman dengan terasering, tanaman penguat dan
pola tanam dari lahan terbuka ke lahan model kontur.
- Rehabilitasi lahan hutan karena pola
ladang berpindah dilakukan dengan cara memberi pengarahan tentang kerugian
ladang berpindah kepada para peladang. Penertiban kawasan hutan,
sosialisasi aturan, larangan dan sanksi, kepada seluruh masyarakat, baik
para pengusaha yang memiliki hak penebangan hutan maupun masyarakat
tradisional yang hidup di dekat hutan.
Mencegah Pencemaran
Air
- Melindungi tata air dengan cara
rehabilitasi hutan lindung, pencegahan kerusakan hutan, perluasan hutan,
mencegah erosi untuk daerah yang hujannya tinggi, pengawetan tanah.
Melindungi sungai dari pencemaran limbah buangan rumah tangga, industri.
Membuat peresapan air hujan untuk daerah yang padat pemukiman.
- Mengawasi sistem pembuangan limbah
ke laut, sistem penangkapan ikan dengan racun dan perlindungan karang
laut. Contohnya di sepanjang pantai utara Jawa, sekitar krakatau, selat
malaka kepulauan mentawai.
Mencegah Pencemaran
Udara
- Terutama kawasan industri dan
kota-kota besar di Jawa, Sumatera dan Kalimantan telah dilakukan pengawasan
tingkat pencemaran pabrik dan kendaraan bermotor.
- Di Jakarta pada tahun 2005 telah
diberlakukan pelarangan merokok di tempat umum, yang melanggar sanksinya
sangat keras yakni dapat didenda hingga Rp 50 juta rupiah atau hukuman
kurungan hingga enam bulan.
- Demikian pula kendaraan bermotor
yang banyak mengeluarkan asap juga dilarang di beberapa tempat tertentu di
perkotaan. Hal itu semua dilakukan agar lingkungan hidup kita tidak
semakin rusak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar