Selasa, 19 Februari 2013

hukum perzinahan


 RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERZINAHA


Dulu sewaktu kuliah ada tugas membuat RUU, nah ini contohnya. Temen-temen bisa copy di sini kalo mau sebagai contoh, semoga bermanfaat..



BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Perzinahan adalah persetubuhan antara laki-laki dan perempuan baik yang sudah pernah atau belum menikah di luar perkawinan yang sah
Persetubuhan adalah masuknya alat kelamin laki-laki (penis) ke dalam alat kelamin wanita (vagina)
Perkawinan yang sah adalah 0inang dilakukan berdasarkan agamanya dan dicatat oleh pegawai pencatat perkawinan yang berwenang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hokum maupun yang tidak berbadan hukum
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2

Pengaturan perzinahan berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap

harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi,

dan perlindungan terhadap warga Negara.

Pasal 3

Pengaturan perzinahan bertujuan:
Mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
Memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
Memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari perzinahan, terutama bagi perempuan dan anak yang dilahirkan
Mencegah berkembangnya praktek perzinahan dan komersialisasi seks di masyarakat.

BAB II

LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4
Setiap orang dilarang bersetubuh dengan lawan jenisnya kecuali mereka adalah sepasang suami istri yang sah
Setiap orang dilarang berpenampilan telanjang agar menghindari keinginan untuk berzina
3. Setiap orang dilarang memperjual belikan kondom atau alat kontrasepsi lainnya tanpa adanya bukti akta kawin dari PPN
4. Dilarang membantu, ikut serta, menyuruh berbuat zina

Pasal 5

Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan perzinahan

Pasal 6

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek perzinahan

Pasal 7

Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek perzinahan

Pasal 8

Setiap orang dilarang melakukan persetubuhan di area umum yang belum di legalkan

Pasal 9

Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal

10.

Pasal 10

Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan,

menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak untuk bezina

Pasal 11

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan persetubuhan, penyebarluasan, dan

penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan

kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.



BAB III

PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 12

Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pergaulan bebas dan mencegah

akses anak terhadap informasi pezinahan (free sex)

Pasal 13
Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak, remaja atau wanita yang menjadi korban perzinahan
Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.



BAB IV

PENCEGAHAN

Bagian Kesatu

Peran Pemerintah

Pasal 14

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pelaku serta korban perzinahan

Pasal 15

Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah

Berwenang:
Melakukan pengawasan terhadap pergaulan bebas di kalangan remaja ataupun orang yang telah menikah
Melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan perzinahan dan atau free sex

Pasal 16

Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,

Pemerintah Daerah berwenang:
melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;
melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan perzinahan
mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan free sex dan atau perzinahan di wilayahnya.

Bagian Kedua

Peran Serta Masyarakat

Pasal 17

Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terjadinya perzinahan

Pasal 18
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:
Melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
Melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perzinahan; dan
Melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak free sex serta perzinahan
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.



BAB V

PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 20

Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran

Perzinahan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana,

kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 21

Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara

Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak

terbatas pada:
barang yang dipergunakan oleh pelaku untuk berbuat zina
b. data yang tersimpan dalamjaringan internet atau lainnya yang menunjukkan bukti adanya perzinahan

Pasal 22
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.
Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa

layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang

diminta penyidik.

Pasal 23



Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data,

atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.

Pasal 24
Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa

dilampirkan dalam berkas perkara.
Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam

proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah

jabatan, baik nama baik dan kehormatan pelaku harus dijaga

BAB VI

PENYADARAN

Pasal 25

Pelaku zina berhak dan wajib mendapat penyadaran dan rehabilitasi selama masa tahanan untuk perbaikan diri

BAB VII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 26

Setiap orang yang berbuat zina, baik single maupun sudah menikah, baik yang membantu jalannya perzinahan, ikut serta dan menyediakan alat-alat yang membantu lancarnya perzinahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit

Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00

(enam miliar rupiah).

Pasal 27

Setiap orang yang berpenampilan telanjang sebagaimana dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 28

Setiap orang yang memperjual belikan kondom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 29

Setiap orang yang membantu, ikut serta, menyuruh berbuat zina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak

Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 30

Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 31

Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek perzinahan

Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda

paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 32

Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung

muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana

penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana

denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak

Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 33

Setiap orang yang melakukan perzinahan di tempat umum yang belum di legalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 34

Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal

10, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Pasal 35
Dalam hal tindak pidana perzinahan dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
Tindak pidana perzinahan dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama-sama.
Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.
Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.
Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk

menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di

tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan

ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam

setiap pasal dalam Bab ini.

Pasal 36

Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
pembekuan izin usaha;
pencabutan izin usaha;
perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
pencabutan status badan hukum.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 37

Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap

orang yang berbuat zina dan yang mengetahui wajib melaporkan diri

Pasal 38

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan

yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana perzinahan dinyatakan tetap berlaku

sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 39

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini

dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Disahkan di Jakarta

pada tanggal ¼¼¼¼¼¼..



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



ttd



SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal ¼¼¼¼¼¼.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar