Selasa, 19 Februari 2013
hukum perzinahan
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERZINAHA
Dulu sewaktu kuliah ada tugas membuat RUU, nah ini contohnya. Temen-temen bisa copy di sini kalo mau sebagai contoh, semoga bermanfaat..
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Perzinahan adalah persetubuhan antara laki-laki dan perempuan baik yang sudah pernah atau belum menikah di luar perkawinan yang sah
Persetubuhan adalah masuknya alat kelamin laki-laki (penis) ke dalam alat kelamin wanita (vagina)
Perkawinan yang sah adalah 0inang dilakukan berdasarkan agamanya dan dicatat oleh pegawai pencatat perkawinan yang berwenang
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hokum maupun yang tidak berbadan hukum
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pasal 2
Pengaturan perzinahan berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap
harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi,
dan perlindungan terhadap warga Negara.
Pasal 3
Pengaturan perzinahan bertujuan:
Mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
Memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
Memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari perzinahan, terutama bagi perempuan dan anak yang dilahirkan
Mencegah berkembangnya praktek perzinahan dan komersialisasi seks di masyarakat.
BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN
Pasal 4
Setiap orang dilarang bersetubuh dengan lawan jenisnya kecuali mereka adalah sepasang suami istri yang sah
Setiap orang dilarang berpenampilan telanjang agar menghindari keinginan untuk berzina
3. Setiap orang dilarang memperjual belikan kondom atau alat kontrasepsi lainnya tanpa adanya bukti akta kawin dari PPN
4. Dilarang membantu, ikut serta, menyuruh berbuat zina
Pasal 5
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan perzinahan
Pasal 6
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek perzinahan
Pasal 7
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek perzinahan
Pasal 8
Setiap orang dilarang melakukan persetubuhan di area umum yang belum di legalkan
Pasal 9
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal
10.
Pasal 10
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan,
menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak untuk bezina
Pasal 11
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan persetubuhan, penyebarluasan, dan
penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan
kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 12
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pergaulan bebas dan mencegah
akses anak terhadap informasi pezinahan (free sex)
Pasal 13
Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak, remaja atau wanita yang menjadi korban perzinahan
Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PENCEGAHAN
Bagian Kesatu
Peran Pemerintah
Pasal 14
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pelaku serta korban perzinahan
Pasal 15
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah
Berwenang:
Melakukan pengawasan terhadap pergaulan bebas di kalangan remaja ataupun orang yang telah menikah
Melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan perzinahan dan atau free sex
Pasal 16
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,
Pemerintah Daerah berwenang:
melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;
melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan perzinahan
mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan free sex dan atau perzinahan di wilayahnya.
Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat
Pasal 17
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terjadinya perzinahan
Pasal 18
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:
Melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
Melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perzinahan; dan
Melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak free sex serta perzinahan
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Pasal 20
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran
Perzinahan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana,
kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Pasal 21
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara
Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak
terbatas pada:
barang yang dipergunakan oleh pelaku untuk berbuat zina
b. data yang tersimpan dalamjaringan internet atau lainnya yang menunjukkan bukti adanya perzinahan
Pasal 22
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.
Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa
layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang
diminta penyidik.
Pasal 23
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data,
atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.
Pasal 24
Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa
dilampirkan dalam berkas perkara.
Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam
proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah
jabatan, baik nama baik dan kehormatan pelaku harus dijaga
BAB VI
PENYADARAN
Pasal 25
Pelaku zina berhak dan wajib mendapat penyadaran dan rehabilitasi selama masa tahanan untuk perbaikan diri
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 26
Setiap orang yang berbuat zina, baik single maupun sudah menikah, baik yang membantu jalannya perzinahan, ikut serta dan menyediakan alat-alat yang membantu lancarnya perzinahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit
Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00
(enam miliar rupiah).
Pasal 27
Setiap orang yang berpenampilan telanjang sebagaimana dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 28
Setiap orang yang memperjual belikan kondom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 29
Setiap orang yang membantu, ikut serta, menyuruh berbuat zina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 30
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 31
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek perzinahan
Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda
paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 32
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung
muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana
denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 33
Setiap orang yang melakukan perzinahan di tempat umum yang belum di legalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 34
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal
10, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.
Pasal 35
Dalam hal tindak pidana perzinahan dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
Tindak pidana perzinahan dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama-sama.
Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.
Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.
Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk
menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di
tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan
ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam
setiap pasal dalam Bab ini.
Pasal 36
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
pembekuan izin usaha;
pencabutan izin usaha;
perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
pencabutan status badan hukum.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap
orang yang berbuat zina dan yang mengetahui wajib melaporkan diri
Pasal 38
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan
yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana perzinahan dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 39
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal ¼¼¼¼¼¼..
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal ¼¼¼¼¼¼.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar